waspantaupihk@gmail.com   087745599877  
 Lembaga Akreditasi |  Sanksi PPIU |  Login PPIU | Kontak

Gandeng Sejumlah Instansi, Kemenag Bentuk Satgas Umrah


Gandeng Sejumlah Instansi, Kemenag Bentuk Satgas Umrah

Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama bersama sejumlah instansi pemerintah membentuk satuan tugas bersama terkait umrah. Satgas nantinya berfungsi untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah, termasuk menghindari publik dari penipuan. "Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (8/2/2019), seperti dikutip Antara. Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Baca juga: Steffy Burase Umrah Bareng Gubernur Aceh karena Sempat Ragu Menikah Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman. Susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaan satgas akan diatur dalam perjanjian kerja sama. Lukman mengatakan, Kemenag tak bisa sendirian dalam menangani persoalan seputar umrah yang beragam. Nantinya, satgas bisa menjalankan fungsi saat ada kasus tertentu terkait ibadah umrah. Lukman mengakui banyak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berkinerja baik. Namun, kata dia, reputasi PPIU itu bisa menurun lantaran biro umrah yang sebetulnya legal namun bertindak curang. Atau, masyarakat bisa tak percaya PPIU lantaran terungkapnya biro umrah ilegal. Lewat satgas itu, dia berharap, penyelenggaraan umrah semakin profesional dan tidak merugikan jamaah. Beberapa kenakalan PPIU baik yang resmi atau ilegal, kata dia, sering menyajikan paket perjalanan yang berbeda antara promosi dan kenyataan di lapangan. Dalam beberapa kasus, jamaah umrah terkena penipuan sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci padahal sudah menyetor uang. Saat ini, terdapat hampir 400 PPIU resmi yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara, biro umrah tidak resmi tidak dapat dihitung tetapi tetap beroperasi di bawah tanah dan berpotensi merugikan jamaah. Baca juga: Kemenag Klaim Tarif Haji Indonesia Termurah di ASEAN "Ada yang baik, taat, tapi tidak terhindarkan ada biro-biro yang tidak profesional atau dalam maksud tertentu mengeruk keuntungan material bisnis umrah. Kami tegas kemudian yang tidak terdaftar ini tidak kalah peliknya," kata dia. Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, Lukman mengatakan Kemenag memberlakukan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Biro umrah ilegal tidak berizin, kata dia, dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. Biro tidak resmi tersebut bisa diproses hukum oleh Polri. Lukman berharap, pembentukan satgas umrah meniciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/15485941/gandeng-sejumlah-instansi-kemenag-bentuk-satgas-umrah?page=all#page2.

Editor : Krisiandi