waspantaupihk@gmail.com   087745599877  
 Lembaga Akreditasi |  Sanksi PPIU |  Login PPIU | Kontak

Kemenag dan Kemendagri Sinergi Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Umrah dan Haji


Kemenag dan Kemendagri Sinergi Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Umrah dan Haji

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjalin sinergi pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.

Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama di Jakarta.

“Penandatanganan PKS ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kita dengan Dukcapil sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jemaah haji dan umrah ke depan diharapkan menjadi lebih maksimal dan optimal,” terang Nizar Ali di Jakarta, Rabu (30/05).

Nizar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan Imigrasi, Dubes Saudi, serta maskapai penerbangan.

“Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah,” terangnya.



Menurut David Yama, dengan sinergi ini maka data haji dan umrah akan masuk dalam data record pada big data (data ware house) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jemaah haji dan umrah, baik melalui web service maupun alat baca elektronik.

“Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progress. Setelah penandatanganan MoU dan juknis ini, mulai besok sudah bisa diakses,” terang David Yama.

Ditambahkan Yama, saat ini sudah ada 976 kementerian dan lembaga yang telah menjalin PKS dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag. Dari jumlah itu, ada 37 MoU yang sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi host to host melalui jaringan internet.

Ke depan, David Yama meminta jemaah haji dan umrah yang diketahui belum melakukan rekam KTP elektronik, agar melakukan perekaman terlebih dahulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk memiliki card reader untuk pengecekan NIK.

“Card Reader sifatnya offline sehingga bisa diakses di mana saja, bahkan hingga ke pelosok negeri,” ujarnya.



Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan bahwa sinergi ini dilatarbelakangi kesadaran bahwa Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri dalam pembenahan penyelenggaraan haji dan umrah. Karenanya, Kemenag menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara.

Sinergi ini penting, khususnya dalam konteks penyelenggaraan umrah, seiring terus meningkatnya minat masyarakat beribadah umrah karena antrian haji yang sangat panjang. Sejalan dengan itu, ada pergeseran karakter jemaah umrah. Kalau sebelumnya didominasi warga kota, kini tidak sedikit masyarakat yang tinggal di pedesaan juga beribadah umrah. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang usianya sudah sepuh dan baru pertama kali bepergian ke luar negeri.

Pada sisi lain, lanjut Arfi, bisnis umrah terus berkembang. Karenanya, sebagai regulator, Kemenag terus berupaya melakukan penertiban PPIU. Selain pembinaan dan pengawasan, sanksi akan diberikan secara tegas.

Menurutnya, PKS ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam sinkronisasi dan validasi data dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui pemanfatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.

“PKS jadi milestone dalam penataan dan pembenahan terutama dari sisi pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah pengawasan,” tandasnya.

Sumber : -
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron

https://kemenag.go.id/berita/read/507861